Oknum Kuwu Anjatan Utara Aniaya Anak Di Bawah Umur Inilah Faktanya…

Belum lama ini sempat viral di Media Sosial maupun di media online tentang adanya oknum Kepala Desa/Kuwu Desa Anjatan Utara yang bernama Hj. Juhaeni, Kecamatan Anjatan kabupaten Indramayu yang menganiaya anak di bawah umur dengan menampar mukanya serta memukuli dengan tas kecil hingga mengakibatkan luka memar. (29/02/2024).

Berawal dari bermain sepak bola di halaman sekolah, kemudian saat itu tanpa di sengaja salah satu anak menendang bola yang terkena muka seorang oknum kades tersebut hingga akhirnya berujung penganiayaan siswa SDN 1 Anjatan Utara yang masih duduk di bangku kelas V dengan sadisnya oknum kuwu tersebut melakukan tindakan yang sangat arogan

Hasil penelusuran awak media saat itu konfirmasi ke pihak Desa Anjatan Utara dan kemudian di terima oleh Sekertaris Desa ( Sekdes ) sebut saja Bowo menjawab akan persoalan tersebut.

” Ya betul kejadian itu ibu Kuwu menganiaya siswa SDN Anjatan Utara tapi dengan tidak sadar ibarat orang seperti Kesurupan atau di luar nalar ” Ucapnya

” Masih kata sekdes selang berapa jam orang tua korban dan kades/ Kuwu di mediasi di sekolahan SDN tersebut disaksikan oleh para guru kemudian di lanjut ke kantor Desa untuk membuat surat pernyataan bersama antara Ibu kades/Kuwu dan orang tua siswa korban penganiayaan ” Kata Bowo.

Lanjut isi pernyataan tersebut diantaranya kedua belah menyetujui adanya perdamaian dan saling memaafkan atas terjadinya perkara tersebut, Sebagai wujud rasa kemanusiaan serta memberikan santunan pengobatan sebesar Rp 300 ribu rupiah ” Tandas Bowo.

Akan tetapi menurut orang tua korban yang berinisian (tn) atau siswa SDN 1 Anjatan Utara hasil dari kesepakatan itu karena terpaksa ( tekanan ) sehingga melaporkan ke Unit PPA Polres Indramayu.

Kejadian penganiyaan anak di bawah umur dan masih mengenyam di bangku Sekolah Dasar kelas V Ketua DPD IWO-I Kabupaten Indramayu Atim sawano berharap pada aparat penegak hukum ( APH ) agar proses pelaporan Korban segera di tindak lanjut sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku” Ucap Atim sawano.

” Pasalnya kekerasan pada anak bawah umur kerap sekali di lakukan oleh orang dewasa bahkan ironisnya pelaku penganiyayaan ini sebagai pimpinan atau orang nomor satu di desa. yang seharusnya memberikan contoh suri tauladan pada masyarakat, dengan dalih atau alasan serta spontanitas tidak di benarkan tindak menganiaya,menampar juga memukuli siswa tanpa ada rasa kasihan sama sekali, hal inilah yang menjadi Saya Geram bahwa kades/ Kuwu itu harus di tindak tegas dan saya selaku Ketua Organisasi Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia kabupaten Indramayu minta pada Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas ) agar secepatnya turun demi mengawal kasus tersebut hingga tuntas serta tegak lurus demi membantu masyarakat yang tertindas oleh oknum tersebut ” Tutupnya (Rill)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button